PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PEMBELIAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER: ANALISIS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU KESEHATAN
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Obat Keras, Apoteker, BPOM.Abstract
Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan pelanggaran hak perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami implementasi perlindungan hukum bagi konsumen terkait praktik pembelian obat keras tanpa resep oleh apoteker, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, mengkaji regulasi hukum, doktrin, serta kasus aktual seperti penggerebekan di Ciparay dan kasus Apotek Sehat Sentosa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih sub-optimal akibat lemahnya pengawasan internal apotek, tingginya permintaan pasar ilegal, dan pemanfaatan platform digital. Upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penegakan hukum dan edukasi belum sepenuhnya efektif karena keterbatasan sumber daya dan perkembangan modus operandi kejahatan farmasi yang canggih. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga yang lebih kuat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjamin keamanan dan hak-hak konsumen.