PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Alvi Regiansyah Universitas Langlangbuana

Keywords:

Penerapan Sanksi Pidana, Perlaku Tindak Pidana, Judi Online.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk penyebaran perjudian. Judi Online, sebagai salah satu bentuk kejahatan siber, kini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya terhadap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yuridis normatif. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.   Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Judi Online adalah Peraturan judi Online sudah diatur secara khusus dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 303 ayat (1), Pasal 303 bis, dan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Published

2026-01-08