TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP HAK- HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MASAL
Keywords:
Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap pekerja, Hak Normatif Pekerja Perempuan, Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Perjanjian Kerja Waktu TertentuAbstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja dalam hal PHK. Namun dalam praktiknya, PT Yihong Novatex melakukan PHK massal terhadap pekerja perempuan PKWT tanpa memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. PT Yihong Novatek dinilai tidak memenuhi tanggung jawab hukumnya dalam PHK massal. Perusahaan dianggap menghindar dari kewajiban pesangon dengan memanfaatkan akhir masa PKWT, tidak membayar hak normatif, serta melaksanakan PHK sebelum kewajiban finansial diselesaikan. Pelanggaran ini menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan beban psikososial, khususnya bagi pekerja perempuan.