ANALISIS TANGGUNG JAWAB PERDATA DIREKSI BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA ATAS DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KERUGIAN YANG TIMBUL DARI LAPORAN KEUANGAN

Authors

  • Emma Yulita Agustin Universitas Langlangbuana

Keywords:

Tanggung Jawab Direksi, Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Keuangan Menyesatkan

Abstract

Penelitian ini menyoroti peran laporan keuangan dalam menjaga kepercayaan pasar yang rentan dimanipulasi, seperti pada kasus Jiwasraya dan eFishery. Fokusnya pada tanggung jawab direksi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam penyajian laporan keuangan serta tantangan penerapan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan yuridis empiris melalui studi kasus dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan sumber kredibel, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi PT eFishery Indonesia dapat dimintai tanggung jawab perdata atas laporan keuangan menyesatkan berdasarkan terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan seperti penggelembungan pendapatan dan laporan fiktif mengandung unsur kesengajaan (dolus) sehingga tidak terlindungi oleh doktrin Business Judgment Rule. Pemenuhan unsur PMH membuka tanggung jawab perdata pribadi, dengan perbedaan pembuktian antara kasus Jiwasraya yang sudah inkracht dan eFishery yang masih diselidiki, menunjukkan fleksibilitas Pasal 1365 KUHPerdata dalam melindungi korban sesuai karakteristik kasus.

Downloads

Published

2026-01-08