Penjara Seumur Hidup Sebagai Pengganti Pidana Mati ditinjau dari Sisi Kemanusiaan dan Tujuan Pemidanaan

Authors

  • Ayu Febrianti Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i2.166

Keywords:

Alternatif Pengganti, Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup.

Abstract

Pidana mati merupakan hukuman yang berada dikasta hukum tertinggi sebagai hukum terberat di Dunia. Dalam pelaksanaanya pidana mati kerap kali menimbulkan polemik. Adanya pidana mati dianggap melanggar HAM yaitu hak untuk hidup yang melekat pada setiap diri manusia. Banyak ahli hukum yang berpendapat bawa pidana mati harus dihapuskan, namun tidak sedikit pula pihak yang setuju dengan pidana mati mengingat kejinya kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Dengan begitu harus ada suatu hukuman pengganti yang sesuai dengan pidana mati. Metode yang di gunakan dalam artikel ini merupakan metode normatif yaitu melalui kajian pustaka dari buku maupun jurnal. Didapatkan kesimpulan bahwa pidana penjara seumur hidup menjadi kandidat terkuat sebagai pengganti pidana mati setelah ditinjau dari beberapa sisi.

References

-

Downloads

Published

2022-08-05

How to Cite

Febrianti, A. (2022). Penjara Seumur Hidup Sebagai Pengganti Pidana Mati ditinjau dari Sisi Kemanusiaan dan Tujuan Pemidanaan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 10–16. https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i2.166

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.