Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit

Authors

  • Atang Hidayat Universitas Langlangbuana, Indonesia

Keywords:

hak, tenaga kerja, perusahaan, pailit

Abstract

Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan upaya  yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum.

References

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Djumbadi, Hukum Perburuhan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,

Victor M Situmorang & Hendri Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta, PT.Rineka Cipta, 1994

Hidayat, A. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Kegagalan Auto Debet Dalam Transaksi Perbankan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).

Downloads

Published

2017-05-10

How to Cite

Hidayat, A. . (2017). Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 23–32. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/25

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.