KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Authors

  • Hana Krisnamurti Universitas Langlangbuana, Indonesia

Keywords:

saksi anak, perlindungan hukum, pidana, sistem peradilan, anak

Abstract

Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.Perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak.

References

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia, Jakarta, 1990.
___________, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Darwan prints, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta,Djambatan, 1989.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Subekti dan R. Tjitro Soedibia, Kamus Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 1976.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1983.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Jilid I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1982.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2019-05-04

How to Cite

Krisnamurti, H. . (2019). KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2). Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/28

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.