ANALISIS PERAN HUKUM KONTRAK DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI

Authors

  • Irene Marcella Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Jaden Asher Marpaung Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Irene Putri Sinaga Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.507

Keywords:

Asuransi, Kontrak, KUHD

Abstract

Dalam industri asuransi di Indonesia, penyelesaian klaim merupakan proses penting yang memengaruhi kepercayaan pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Implikasi hukum kontrak dalam penyelesaian klaim menjadi fokus utama penelitian ini, mengingat kompleksitas kerangka hukum yang mengatur industri asuransi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang relevan dengan penyelesaian klaim asuransi. Dengan menganalisis kerangka hukum yang ada, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi hukum kontrak dalam pembentukan perjanjian asuransi, hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi, serta mekanisme penyelesaian klaim yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa hukum kontrak, seperti yang diatur dalam KUHPerdata, UU Perasuransian, dan KUHD, memiliki dampak langsung dalam penyelesaian klaim asuransi. Perjanjian asuransi dianggap sah sejak diadakan, bahkan sebelum polis ditandatangani, menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sejak awal.

References

SUMBER BUKU:

Budi Untung. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi, 2000.

SUMBER JURNAL:

David Herianto Sinaga. "Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Perjanjian Bisnis." Jurnal Kertha Semaya 8, no. 9 (2020): 1388
Deny Guntara. "Asuransi dan Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya." Jurnal Justisi Ilmu Hukum 1, no. 3 (2016): 29
Farida Ayu Kamdani. "Studi Kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie Life." Hakim 1, no. 3 (2023): 134
I Gede Pinajeng & I Ketut Sudiarta. "Kedudukan Underwriter dalam Menilai dan Menyeleksi Calon Tertanggung di perusahaan Asuransi PT Bumi Putera." Kertha Semaya 3, no. 3 (2015): 3
Ni Ketut Supasti Dharmawan and Wayan Wirawan. "Keberadaan Dan Implikasi Prinsip Mfn Dan Nt Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia." Jurnal Magister Hukum Udayana 6, no. 2 (2014): 263
Niru Anita Sinaga. "Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 1 (2017): 37
Patricia Ludya. "Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase." Lex Et Societatis VI, no. 2 (2018): 88
Selvia Harvia Santri. "Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian." UIR Law Review 1, no. 1 (2017): 79
Sindy Lita. "Perkembangan Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan Regional 1, no. 2 (September 2021): 112
Soraya Hafidzah Rambe and Paramitha Sekarayu. "Perlindungan Hukum Nasabah atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktranspanan Informasi Polis Asuransi." USM Law Review 5, no. 1 (2022): 33.
Sunarmi. "Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya." Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2013): 120
Tasya Safiranita Ramli, et al. "Aspek Hukum Platform e-Commerce Dalam Era Transformasi Digital." Jurnal Studi Komunikasi dan Media 24, no. 2 (2020): 125

SUMBER PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Downloads

Published

2024-07-22

How to Cite

Marcella, I., Marpaung, J. A. ., & Sinaga, I. P. (2024). ANALISIS PERAN HUKUM KONTRAK DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 93–101. https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.507

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.