RELEVANSI PENGHAPUSAN PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023

Authors

  • Amelia Silvanti Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Rio Andrian
  • Pipi Susanti

DOI:

https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.536

Keywords:

Ambang batas parlemen, legislative, Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum

Abstract

Pemilihan umum merupakan bentuk perwujudan dari suatu Negara yang demokrasi, dengan adanya pemilu maka prinsip kedaulatan rakyat terpenuhi, dimana rakyat bebas dalam hal menentukan pilihan dan dapat menjadi perwakilan rakyat untuk mengambil bagian dalam suatu pemerintahan. Pada pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum dipilih oleh rakyat, setiap partai yang akan mencalonkan sebagai peserta pemilu haruslah mencapai ketentuan ambang batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 414 ayat (1) menegaskan bahwa Partai politik peserta pemilu dapat memperoleh kursi di DPR ketika sudah memenuhi ambang batas sebesar 4%. Ambang batas adalah salah satu bentuk cara yang dinilai efektif dalam penyaringan secara berkualitas untuk menduduki kursi DPR tersebut. Dalam putusan Mahkama Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengubah ketentuan ambang batas dalam parlemen yakni yang semula adalah 4% menjadi tidak ada, jadi setiap partai mana saja diperbolehkan untuk menduduki kursi DPR tersebut, untuk itu hal ini tentunya menimbulkan beberapa polemik ditengah-tengah masyarakat dan jika merujuk pada sejarah pemilu di Indonesia putusan tersebut dianggap tidak relevan.

References

Jurnal
Al-Fatih, Sholahuddin. 2019 Akibat Hukum Regulasi Tentang Threshold Dalampemilihan Umum Legislatif Dan Pemilihan Presiden. Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 1.
A.P. Yusuf. 2021. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Rakyat.
Benuf Kornelius, Azhar Muhamad. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. Volume 7 Edisi I.
F.U. Sunny. 2011. Relevansi Perliamentary Treshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Konstitusi. Volume 8, Nomor 2.
M.A. Fathan. 2020. Kedudukan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Konstitusi. Volume 17, Nomor 2.

PERATURAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Putusan MK Nomor 116/PUU/-XXI/2023

WEBSITE
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20080&menu=2

Downloads

Published

2024-07-22

How to Cite

Amelia Silvanti, Rio Andrian, & Pipi Susanti. (2024). RELEVANSI PENGHAPUSAN PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 24–33. https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.536

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.