Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam Upaya Mencegah Kejahatan Dengan Kekerasan

Authors

  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.67

Keywords:

penguatan, Pancasila, pemersatu bangsa, mencegah, kejahatan dengan kekerasan

Abstract

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila mengarahkan kehidupan dalam sistem kekeluargaan yang harmonis, tetapi saat ini marak terjadi kekerasan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi penguatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan dengan kekerasan ? Dan bagaimana kendala dalam implementasi tersebut ? Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat suatu individu atau kelompok tertentu, keadaan, gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan kejahatan kekerasan semakin marak, penguatan Pancasila perlu diimplementasikan secara terus menerus sejak usia dini. Kendala dalam penguatan Pancasila sebagai pmersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan yaitu adanya faktor internal dan ektsternal.

References

M. Djamal, Fenomena Kekerasan di Sekolah, Pustika Pertiga, Yogyakarta 2016

Rycho Amelza Dahniel, “Membangun karakter bangsa melalui Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Fungsi Kepolisian Proaktif dari Perspektif Ilmu Kepolisian”, Orasi Ilmiah dalam Rangka Dies Natalies Ke 33, UNLA tahun 2015

Hamid Darmadi, Eksistensi Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Pemersatu Bangsa, Alfabeta Bandung, 2017

Diasmo Sandi Swandara, Pokok-pokok Pemikiran Notonegoro Tentang Pancasila, Prisma Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi Vol. 37, No. 2, Tahun 2018

Zulkarnaen, Dinamika Sejarah Hukum dari Filosofi hingga Profesi Hukum, Pustaka Setia Bandung 2018

Romli Atmasasmita, Bangsa Rampai Kriminologi, Rajawali Jakarta 1984

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1989

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Krminologi, Refika Aditama Bandung, 2005

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Prenada Media Group Jakarta 2016 dan Rodliyah, Salim HS, Hukum Pidana Khusus, Unsur dan Sanksi Pidananya, Rajawali Pers, Jakarta 2017

L.M. Gandhi Lapian, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta 2012

I Made Paseh Pinantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana Jakarta 2017

Hernawati, R. A. S., & Fani, R. (2017). Kajian Hukum atas Konsep Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rancangan KUHAP Dihubungkan dengan Realitas Hukum di Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 11-22.

Lemhanas, Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Jakarta 2015

Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025

TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa

Downloads

Published

2019-02-25

How to Cite

RAS, H. . (2019). Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam Upaya Mencegah Kejahatan Dengan Kekerasan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 61–72. https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.67

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.