Kepastian Hukum Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi (APS)
DOI:
https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.85Keywords:
kepastian hukum, konflik pertanahan, mediasiAbstract
Penyelesaian sengketa tanah tidak bisa dengan cepat karena banyak dari masing-masing yang bersengketa menganggap tidak adil, kecewa atas keputusan yang didapat dari Hakim, selama masih ada kesempatan melalui jalur hukum tentu para pihak yang tidak puas akan melakukan upaya hukum berupa vbanding maupun Kasasi, belum lagi mencari celah peluang agar dapat memenangkan perkara di pengadilan, sehingga sengketa itu yang harusnya selesai melalui jalur hukum perdata menjadi masuk kedalam ranah Tata Usaha Negara bahkan tidak jarang masuk pula kedalam ranah pidana padahal yang menjadi obyek sengketa tanahnya satu obyek yang sama. Penyelesaiannya menjadi panjang dan membuat masyarakat mencari penyelesaiannya dengan alternatif lain yaitu melalui mediasi dengan tujuan dicapai kesepakatan oleh para pihak. Untuk mewujudkan kesepakatan dalam penyelesaian konflik pertanahan salah satu yang efektif melalui mediasi (APS) dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui mediasi jangan terlalu menonjolkan aspek hukum semata, tetapi itikad baik dan kesepakatan yang harus dikedepankan agar tujuan tercapai serta tidak melanggar asas-asas hukum yang berlaku umum.
References
Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Agraria, Akademika Presindo, Jakarta, 2003.
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia, 2007.
Ari Sukanti Hutagalung, Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum yang Berlaku, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta. 2002.
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI), Jakarta, 2005.
Boedi Harsono, Sejarah Undang-undang Pokok Agraria. Jambatan. Jakarta. 2005.
I. Soewanda NN, Kumpulan Peraturan-peraturan tentang Agraria 1981-1985, Penerbit Genep Jaya, Jakarta.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media Bandung, 2009.
Maria S.W. Sumardjono, Kepastian Hukum Hak-hak Atas Tanah di Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 193.
Mulyo Putro, Pluralisme hukum dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Fokusmedia, Bandung, 2002.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung, 1991.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2008.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Sigit Budi Harto, Hak Guna Usaha Pemicu Konflik Tanah Di, Majalah Lembaga Pers Mahasiswa Pro Justitia Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Edisi XXIII/th.XXIII 2014.









