ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGECER PUPUK BERSUBSIDI DI DESA CIBODAS LEMBANG BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA JUNCTO PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI

Authors

  • dikdik ramadiansyah UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Distribusi, Pupuk Bersubsidi, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Hukum, Desa Cibodas

Abstract

Distribusi pupuk bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian nasional melalui penyediaan pupuk dengan harga terjangkau guna meningkatkan produktivitas lahan dan menekan biaya produksi. Bagi petani kopi di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, kebijakan ini berperan penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas hasil panen yang berdampak pada daya saing produk. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi penyimpangan, seperti praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pengecer. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengecer pupuk bersubsidi serta solusi penyelesaian yang dapat ditempuh petani dalam menghadapi permasalahan distribusi pupuk di Desa Cibodas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan data empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petani, pengecer, dan aparat desa, sedangkan data sekunder berasal dari studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengecer memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan bertentangan dengan ketentuan, kesalahan pelaku, kerugian petani, serta hubungan kausal antara keduanya. Secara hukum, pengecer wajib memberikan ganti rugi dan dapat dikenai sanksi administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan, transparansi distribusi, dan penegakan hukum agar kebijakan subsidi pupuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani kopi serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

References

SUMBER BUKU:

Ahmad Redi. 2021. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. 2015. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Aristoteles. 2016. Nicomachean Ethics (Terjemahan). Jakarta: Prenada.

Darwis, & Supriyatipapan. 2022. Subsidi Pupuk: Kebijakan, Pelaksanaan, Dan Optimalisasi Pemanfaatannya. Jakarta: Penerbit Swadaya.

Farid Wajdi. 2022. Kebijakan Pertanian Dan Subsidi Pupuk Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

M. B. Hafsah. 2015. Kebijakan Pupuk Dan Ketahanan Pangan. Jakarta: LP3ES.

M. Yahya Harahap. 2015. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.

Mubyarto. 2014. Ekonomi Pertanian. Jakarta: LP3ES.

Mubyarto. 2018. Kebijakan Pupuk Dan Ketahanan Pangan Di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ridwan HR. 2015. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. 2014. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sudiarto. 2015. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Bandung: Alumni.

SUMBER LAIN:

Andre Budiman Panjaitan. 2015. Tinjauan yuridis pelaksanaan asuransi pertanian di Indonesia setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).

Darmawan, S. 2019. Efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi dalam mendukung ketahanan pangan. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 12(2), 121.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 2012. Pedoman umum penyusunan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2012. Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 2023. Pedoman umum penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi tahun 2023. Jakarta: Kementerian Pertanian.

Insyafiah, & Wardhani, I. 2025, Februari 22. Kajian persiapan implementasi asuransi pertanian secara nasional. Badan Kebijakan Fiskal. https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2014/12/18/105229306140493-kajian-persiapan-implementasi-asuransi-pertanian-secara-nasional

Lembaga Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). 2025, Juli 16. Pemupukan berimbang tingkatkan produktivitas pertanian. Monitor Indonesia. https://monitor.co.id/2021/01/25/pemupukan-berimbang-tingkatkan-produktivitas-pertanian

Nurul Hakkiki, A. 2023. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyaluran pupuk bersubsidi (suatu penelitian di Kecamatan Darul Kamal). Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 110–112.

PT Pupuk Indonesia (Persero). 2025, Juli 16. Tentang kami – Anak perusahaan. https://www.pupuk-indonesia.com

Ramin. 2025, April 29. Petani kopi tentang pengadaan pupuk bersubsidi [Wawancara].

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

ramadiansyah, dikdik. (2025). ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGECER PUPUK BERSUBSIDI DI DESA CIBODAS LEMBANG BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA JUNCTO PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 1–8. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/966

Citation Check

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.