INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN KETATANEGARAAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • fadilah fadlan UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketatanegaraan, Auxiliary State Organ, Pemberantasan Korupsi

Abstract

Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan polemik terkait melemahnya independensi lembaga antikorupsi di Indonesia. Pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status kelembagaan ke dalam rumpun eksekutif, serta pembatasan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penuntutan dinilai membatasi ruang gerak KPK. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana revisi undang-undang memengaruhi peran KPK sebagai lembaga negara penunjang (auxiliary state organ) dalam menjaga prinsip ketatanegaraan demokratis yang bebas dari intervensi politik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin para ahli hukum, serta literatur akademik terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan kondisi KPK sebelum dan sesudah perubahan undang-undang, kemudian ditafsirkan dalam kerangka teori ketatanegaraan dan asas independensi lembaga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UU No. 19 Tahun 2019 telah mempersempit independensi KPK dan menimbulkan potensi intervensi politik yang melemahkan kedudukannya sebagai lembaga antikorupsi yang independen. Meskipun KPK masih berperan strategis dalam pemberantasan korupsi, efektivitasnya terhambat oleh birokratisasi baru yang berimplikasi pada menurunnya kinerja, termasuk operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi penguatan independensi KPK secara normatif maupun kelembagaan agar tetap selaras dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

References

Andi Setiawan, I. F. 2015. Pengantar State Auxiliary Agency. Malang: Ub Press.

Asshiddiqie, J. 2005. Hukum Tatanegara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.

Asshiddiqie, J. 2006. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi.

Asshiddiqie, J. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. 2012. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi Ed.2. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, N. 2014. Hukum Tatanegara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Lubis, T. M. 1993. In Search of Human Right: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order. Jakarta: PT Gramedia.

Maududi, A. A. 1990. Hukum Dan Konstitusi Sistem Politik Islam. Bandung: MIzan.

Nessa Fajriyana, D. 2022. Hukum Lembaga Negara. Padang: CV.Gita Lentera.

Syahur, R. S. 2023. Teori Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Konstitusi. Multidisiplin Ilmu Sosial.

SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.70/PUU-XVII/2019 Mengenai pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. RI, M. (1998).

SUMBER LAIN:

Asyikin, N. d. Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Justitia, 2020: 70-76.

Bagaswara, M. Implikasi Perubahan UU KPK Terhadap Independensi Administratif. Borobudur Law and Society Journal, 2022: 122-130.

Bangsa-Bangsa, P. UNCAC (United Nation Covention Against Corruption). 2003.

Feri Amsari, “Problematika Kelembagaan Negara dalam Sistem Presidensial Indonesia,” Jurnal Konstitusi 14, no. 4 2017: 821–840.

Refly Harun, “Independensi Lembaga Negara dan Tantangan Demokrasi,” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 2015: 421–439.

Yusril Ihza Mahendra, “Konstitusionalitas dan Independensi KPK dalam Sistem Ketatanegaraan,” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 2 2019: 215 234.

Zahra, M. R. Analisis Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menangani Korupsi di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 2023: 104-180.

Zainal Arifin Mochtar, “Lembaga Negara Independen: Penguatan atau Ancaman bagi Sistem Ketatanegaraan?” Jurnal Hukum 21, no. 3 2014: 451–470.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

fadlan, fadilah. (2025). INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN KETATANEGARAAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 21–28. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/968

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.