PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PERANG ADAT DI WILAYAH ADONARA KABUPATEN FLORES TIMUR

Authors

  • franciskus nun gito UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Sengketa Tanah, Hukum Adat, Perang Tanding, Pidana Adat, Pidana Umum

Abstract

Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 29 ayat (1) sampai (3) semakin mempertegas pengakuan negara terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Hal ini berarti bahwa seluruh aspek kehidupan di negara ini diatur berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dalam masyarakat yang masih menerapkan hukum adat, terkadang menimbulkan suatu dilema tersendiri antara penegakan hukum yang diakui dalam suatu suku atau hukum positif. Adonara Flores Timur termasuk salah satu daerah yang masih menerapkan penyelesaian sengketa dengan perang tanding, maka penelitian ini bertujuan mengkaji dan analisis apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perang adat di wilayah Adonara Flores Timur dan penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku perang adat di wilayah Adonara Flores Timur.

Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian Yuridis normatif, dalam penelitian hukum ini mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan dan perlindungan hukum mengenai dibatalkannya akta jual beli tanah, penelitian ini juga mengkaji beberapa aspek seperti teori, penjelasan umum dan penjelasan setiap pasal yang berkaitan.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perang tanding di Pulau Adonara seperti halnya sikap manusia yang serakah, suka merampas hak wilayah orang lain, selain itu ada juga yang melakukannya demi menjaga keutuhan wilayah tanah adatnya, demikian juga karena tidak adanya solusi atau penyelesaian dalam perkara tersebut. Mediasi merupakan mekanisme tradisional yang dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan namun, selama sejarah konflik atau perang pertempuran di Pulau Adonara, karena perbedaan versi, mediasi selalu berakhir buntu sedangkan sanksi secara hukum pidana nasional disini boleh dikatakan bahwa aparat penegak hukum mengalami dilema dalam melakukan penerapan hukum pidana, karena sengketa yang terjadi adalah sengketa tanah adat, kemudian dilakukan dengan kesadaran penuh dari kedua belah pihak, dilakukan dengan berbagai macam aturan yang ditaati selama masa perang, dan para pihak pun sudah menerima konsekuensi apabila ada korban jiwa dalam perang tanding tersebut

References

Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Depok: Rajawali Perss.

Aprilianti dan Kasmawati. 2020: Hukum Adat Indonesia. Bandar Lampung: Pustaka Media.

Bushar Muhammad. 2013. Pokok –Pokok Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka.

Bushar Muhammad. 2013. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Bogor: PT. Balai Pustaka

Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

I Dewa Made Suartha. 2015. Hukum dan Sanksi Adat (perspektif pembaharuan Hukum Pidana). Malang: Setara Press.

Leden Marpaung. 2018. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pelajar.

Pustaka Made Widnyana. 2013. Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.

Moeljatno. 2016. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditam.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2018. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Seopomo. 2013. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarat: Balai Pustaka.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Zinudin Ali, M.A. 2016. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

SUMBER LAIN:

Hukum pidana adat https://belajarhukumonline.wordpr ess.com/hukum-pidana-adat/ diakses pada tanggal 12 agustus 2023.

I. Sriyanto, Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional (Sumbangan Pemikiran Bagi Pembentukan KUHP Nasional), http/www.jhp.ui.ac.id, diakses tanggal 25 agustus 2023.

Khoirul Anwar, “Urgensi Penerapan Manajemen Konflik Dalam Organisasi Pendidikan”, Jurnal Studi dan Penelitian Pendidikan Islam, Volume 1 Nomor 2 Agustus 2018.

Lilik Mulyadi, Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013.

Nyoman Serikat P. J, Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, edisi April 2016.

Rini Apriari, Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat, Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 3, Februari 2018.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

nun gito, franciskus. (2025). PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PERANG ADAT DI WILAYAH ADONARA KABUPATEN FLORES TIMUR. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 29–38. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/969

Citation Check

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.