PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERDIAGNOSA MENGALAMI GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KUHP

Authors

  • muhamad tabah UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Skizofrenia, tindak pidana, putusan lepas

Abstract

Skizofrenia merupakan perilaku psikotik, pemikiran konkret, dan kesulitan dalam berkomunikasi dimana mereka permasalahan utamanya pada hubungan interpersonal , pemecahan masalah dan kurang dapat memproses informasi,dalam hukum pidana Indonesia mempunyai alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dalam hal ini tercantum dalam pasal 44 KUHP ,yang menjadi masalah adalah dalam beberapa kasus fakta hukum yang ada dalam persidangan sering kali sama akan tetapi putusan pengadilan berbeda , berbeda dalam hal ini adalah ada putusan yang memberikan putusan “Onslag” yang memerintahkan negara untuk memberikan pelayan rehabilitasi kepada pengidap Skizofrenia, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana yang mengidap Skizofrenia serta upaya upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindunginya dari hukuman yang normal.

Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang meneliti data primer yang bersumber dari putusan pengadilan yang berbeda, spesifikasi penelitian mengkhususkan meniliti aspek yuridis normatif, secara otomatis data yang dikumpulkan adalah data primer yang terkait dengan aspek hukum, terkait dengan Skizofrenia dalam sudut pandang hukum, yang kemudian disusun secara otomatis agar dapat dilakukan analisa hukum secara terstruktur.  

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait dengan perlindungan hukum kepada orang yang diduga mengalami Skizofrenia pada saat melakukan perbuatan pidana masih subjektif menurut hakim. ,hal tersebut dikarena kan dalam hukum pidana hakim boleh tidak mempertimbangkan alat bukti , padahal Ketika ahli kejiwaan menemukan adanya bukti forensik yang menghasilkan pelaku dalam keadaan gila maka hal tersebut seharusnya dijadikan acuan untuk memberikan putusan lepas (Onslag) kepada pelaku tindak pidana sebagai upaya mewujudkan keadilan.

References

Andi Hamzah. 2008. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Matalatta. 1987. Victimology Sebuah Bunga Rampor. Jakarta: Pusat Sinar Harapan.

Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Eddy O.S. Hiarij. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Fajar Kurniawan. 2016. Gambaran Karakteristik Pada Pasien Gangguan Jiwa Skizofrenia. Bandung: Alfabeta.

H.I Kaplan dan B.J Sadock. 2010. Sinopsis Psikiatri Jilid 2, Edisi VII. Jakarta: Binarupa Aksara.

Hans Kelsen. 2011. General Theory of Lave and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media.

Hasbullah F. Sjawie. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Paska Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.

Hawari. 2012. Pendekatan Holistik Bio-Psiko-Sosial-Spiritual. Bandung: Ul Press.

Kamato Sunarto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Mahrus Ali. 2022. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Muladi & Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenadamodia Group.

Novitasari. 2021. Pertanggungjawaban Pulana Bagi Penderita Prikopat Dalam Hukum Positif Indonesia. Jakarta.

Nurul Qamar (etal). 2017. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politik Genius (SIGn).

PAF. Lamintang. 2014. "Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia", Cetakan I. Jakarta: Sinar Grafik.

Renny Hamistjo Soemitro. 1990 "Metode Penelitian Hukum dan jurumers". Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

Roeslan Saleh. 1983. ”Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana" dan Pengertian Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Sampur Dongan Simamora & Mega Fitri Hertini. 2015. Hukum Pidana Dalam Bagan. FH Pontianak: Untan Press.

Siti Zahnia and Dyah Wulan Sumekar. 2016. “Kajian Epidemiologis Skizofrenia”. Jakarta: Majority.

Soerjono Soekanto& Sri Mamulji. 2001. "Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat)". Jakarta: Rajawali Press.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum Cetakan Kelima. Jakarta: P.T. Rineka Cipta.

Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Depok: Raja Graf'indo Persada.

W.F.Maramis. 2008. “Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa”. Surabaya: Airlangga Universitas Press.

Zainudin Ali. 2016. Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

SUMBER LAIN:

Abdul dkk, Peranan Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan), Jurnal Marcatoria Vol.6 No 2/Desember 2013, Universitas Sumatera Utara.

A'thi Rizqi Mahbubah dan Gelar Ali Ahmad, "Studi Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/Pn Pms Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Mengidap Skizofrenia," Novum: Jurnal Hukum’’, 2023.

Kevin Jerik Pangestu, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa”, Jurnal Analogi Hukum, (September, 2022)

Khilmatin Maulidah, Muhammad Rizqi Hengki, "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapur Pidana", Jurnal Serambi Hukum Vol 16 No 02, 2023.

Ni Made Raditya Pawani Peraba Sugama dan Suatra Putrawan, “Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 44 KUHP”, Jurnal Kertha Wicara, 7, 4 (Agustus 2018).

Wildan Muchladin, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Vol. 3 (April, 2015).

Syahruddin, "Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan", http://www.Arn KulArtikel Kuliah)pengertian-undak-pidana-penganiayaan.html, diakses 22 Agustus pukul 17.23 WIB.

Sunit Agus Tri Cahyono and Arsap, “Aku Bukan Paranoid Studi Kasus Masalah Kesejahteraan Sosial Penyandang Skizofrenia,”Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial”, https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20407286 diakses tanggal 20 Agustus 2025 pukul 13.20 WIB.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

tabah, muhamad. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERDIAGNOSA MENGALAMI GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KUHP. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 39–48. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/970

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.