TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN BANDUNG DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • nauval amandha UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Kewenangan Desa, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Pengelolaan, Partisipasi Masyarakat

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan karena desa sebagai satuan pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki kewenangan strategis untuk mengatur, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya alam di wilayahnya, namun kewenangan tersebut sering terkendala oleh keterbatasan regulasi, kapasitas aparatur, serta minimnya partisipasi masyarakat.

ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan desa dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat desa. Penelitian menggunakan metode yuridis- empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi lapangan kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi norma hukum yang berlaku dan realitas pelaksanaannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa memiliki kewenangan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Desa dan regulasi turunannya, namun implementasi kewenangan tersebut belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sinergi antar pihak. Meski demikian, terdapat inisiatif desa melalui program berbasis kearifan lokal yang terbukti mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

References

A. Tresna Sastrawijaya. 2015. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Abdullah Rozali. 2015. Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung”. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Darmono. 2015. Lingkungan Hidup dan Pencemaran. Jakarta: Universitas Indonesia (UI- Press).

Daud Silalahi. 2014. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni.

Encik Muhammad Fauzan. 2016. Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama. Malang: Setara Press.

Jhon Rawls. 2006. A Theory of Justice. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.

Karden Eddy Sontang Manik. 2016. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.

Mashuri Mashab. 2013. Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia, Cetakan I. Yogyakarta: PolGov Fisipol UGM.

Moh. Mahfud MD. 2012. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Philipus M. Hadjon. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

R. Sihadi dan Henita Rahmayanti. 2021. “Pendidikan Lingkungan Hidup Menuju Harmonisasi Kehidupan Manusia dan Lingkungan”. Pekalongan: PT Nasya Expading Management.

RM Gatot Soemartono. 2016. “Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.

Rojak, Jeje Abdul. 2015. Hukum Tata Negara. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Sarman, Mohamad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta.

Satjipto Rahardjo. 2013. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Soemantri, Sri. 2015. Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia 30 Tahun kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Takdir Rahmadani. 2015. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Widjaja HAW, Otonomi Desa. 2013. Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SUMBER LAIN:

Dyah Adriantini Sintha Dewi, “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat,” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang 1, no. 1, 2012. http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para ahli/ diakses Tanggal 9 Oktober 2021.

Fitriyeni dan Cut Era.”Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 12, No. 3, tahun 2015.

I Ketut Widyanatara Putra dan Kadek Agus Sudiarawan, “Mekanisme Penentuan Ganti Rugi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Perusahaan: Pendekatan Penyelesaian Sengketa Keperdataan”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 10 Tahun 2020.

Mahinda Arkyasa, Indonesia”, “Penerapan Deklarasi Stockholm di https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-deklarasi-stockholm di- indonesia-cl3824 (Diakses pada 12 Juni 2024), Nancy K. Kusbasek dan Gary S. Silverman, 2013, “Environmental Law”, (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall).

Nofita Nur Kaehuwoba, “Kebijakan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009,” Lex Administratum 6, no. 1, 2018.

Sawitri, Handri Wirastuti dan Rahadi Wasi Bintoro, "Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya", Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10, No. 2 tahun 2015.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

amandha, nauval. (2025). TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN BANDUNG DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 1–9. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/971

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.