PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DAN UPAYA PREVENTIF PEMERINTAH

Authors

  • trizah sitio UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertanggungjawaban Pidana, UU PKDRT, Pencegahan Pemerintah, Keadilan

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif pertanggungjawaban pidana yang dapat dituntut  terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menelaah efektivitas upaya pencegahan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). KDRT merupakan kejahatan yang kompleks dan multidimensi, melibatkan aspek hukum pidana, sosial, serta budaya patriarki yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian penerapan sanksi pidana dalam UU PKDRT dengan prinsip keadilan restoratif dan retributif, serta mengevaluasi peran pemerintah dalam upaya preventif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji norma hukum positif, doktrin, dan kebijakan publik yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU PKDRT telah menyediakan kerangka hukum yang memadai dan progresif, khususnya melalui pengenalan empat jenis kekerasan dan mekanisme perlindungan korban. Namun, dalam implementasi pertanggungjawaban pidana, sistem peradilan pidana sering menghadapi kendala pembuktian dan penafsiran, terutama dalam konteks kekerasan psikis dan ekonomi, yang sulit dibuktikan secara kasatmata. Lebih lanjut, meskipun pemerintah telah melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan pendirian pusat layanan terpadu, upaya ini belum merata dan seringkali terhambat oleh minimnya anggaran, sinkronisasi kebijakan, dan Budaya Hukum masyarakat yang cenderung menganggap KDRT sebagai masalah privat atau aib rumah tangga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum KDRT harus ditingkatkan melalui konsistensi putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi yang berorientasi pada kepentingan korban dan dengan mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender dalam program pencegahan nasional untuk mengubah Budaya Hukum.

References

Ajar, B. 2019. Suatu Kompleks Norma Norma Yang Bersumber Pada Perasaan Keadilan Rakyat.. Yogyakarta.

Bambang Sunggono. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung.

Dalidjo, N. 2021. Kedaulatan Atas Tanah Dan Kekayaan Alam, kehidupan. Jakarta.

Manarisip, M. 2021. Hukum Kebiasaan Dengan Ciri Khas Yang Merupakan Pedoman Kehidupan. Surabaya.

Mukhlis, R. 2021. Yang Berasal Dari Kebiasaan–Kebiasaan Dan Adat Istiadat Yang Berhubungan Dengan Tradisi Rakyat. Jakarta.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ningsih, U. P. S. 2019. Bentuk-bentuk sumber hukum berdasarkan sumber hukum formil. Yogyakarta.

Pidada, Ida Bagus Anggapurana, dkk. 2022. Buku Tindak Pidana dalam KUHP.

Renggong, R., & Ruslan, D. A. R. 2021. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Wandila, B. 2015. Penelitian Hukum Normatif Merupakan Penelitian Yang Berkaitan Dengan Asas-Asas Hukum. Bandung.

Setiawan, S. T. 2020. Delik Yang Dapat Dilakukan Setiap Orang.

Sidabutar, R. T. 2021. Kejahatan Tindak Pidana Yang Menyangkut Anak Baik Sebagai Pelaku. Surabaya.

Simamora, J. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rmbooks.

Soekanto, S. 2017. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soepomo. 2017. Kedudukan Hukum Adat Di Kemudian Hari. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Sulisrudatin, N. 2018. Suatu Hukum Yang Hidup Karena Ia Menjelmakan Perasaan Hukum Yang Nyata Dari Rakyat. Jakarta.

Sunggono, B.(2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung.

Susylawati, E. 2018. Salah Satu Hukum Yang Pencerminan Merupakan Kepribadian Bangsa. Yogyakarta.

SUMBER LAIN:

Herawati, et all. (2022). Pelayanan P2TP2A Semanah Optimal, Namun Belum Memiliki Rumah Aman. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 398-406. URL: https://ejournal.undip.ac.id/inde x.php/mmh/article/view/33990.

Lela Wahyudiarti. (2018). Pelaksanaan Program Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Semarang. Jurnal Hukum, 8(2), 1-10. URL:(https://eprints.uny.ac.id/2 6953/1/Lela%20Wahyudiarti.pdf).

Sari, Rina. (2022). “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Psikis.” Journal of Law Review, 3(4).

Trias Palupi Kurnianingrum. (2025). Kapolri: kasus KDRT paling banyak dilaporkan sepanjang 2024. Kompas.com. Diakses 31 Desember 2024. URL:(https://berkas.dpr.go.id/p usaka/files/info_singkat/Info%2 0Singkat-XVII-1-I-P3DI Januari-2025-214.pdf.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

sitio, trizah. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DAN UPAYA PREVENTIF PEMERINTAH. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 32–42. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/972

Citation Check

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.