ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 365/Pid.Sus/2023/PN Idm DALAM KASUS PENODAAN AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 156a HURUF a KUHP

Authors

  • wahyu setiawan UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Penodaan Agama, Pasal 156a KUHP, Pertimbangan Hakim, Upaya Hukum

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Yuridis terhadap Putusan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Idm dalam Kasus Penodaan Agama dihubungkan dengan Pasal 156a Huruf a KUHP. Kasus ini dilatarbelakangi oleh perbuatan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menimbulkan keresahan masyarakat dan perdebatan hukum mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP karena mengandung penodaan terhadap agama Islam, namun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Disparitas tersebut menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan hukum pidana dan rasa keadilan. Upaya hukum yang dapat ditempuh Jaksa Penuntut Umum meliputi banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai KUHAP

References

Andi Hamzah. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah. , 2018. Hukum Acara Pidana Indonesia. , Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Barda Nawawi Arief. 2016. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Eddy OS Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: CahayaAtma Pustaka.

Hasanal Mulkan. 2022. Buku Ajar Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri Offset.

Joko Sriwidodo. 2019. Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”. Yogyakarta: Kepel Press.

Lilik Mulyadi. 2018. Hukum Pidana Teori dan Praktik. Bandung: PT Alumni.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Pidana: Komentar dan Analisis. Jakarta: sinar grafika.

Mahrus Ali. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2015. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2015. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi. 2016. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Santoso Topo. 2017. Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Kajian Kritis. Yogyakarta: Genta Publishing.

SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

SUMBER LAIN:

Adiwana & Amalia Zakiyatu Faturrahmah, “Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi terhadap Putusan Bebas Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Tindak Pidana Perbuatan Merugikan Pemiutang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601K/PID/2013)”, Jurnal Verstek, Universitas Sebelas Maret, surakarta, 2016.

Ahmad Fanani Rosyidi, “Siaran Pers Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024”, https://setara-institute.org/siaran-pers-kondisi-kebebasan beragamaberkeyakinan-kbb-2024/

Enrico Simanjuntak, “Kewenangan Hak Uji Materil pada Mahkamah Agung RI”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2013

Imam Syabini, “Hukum Merenggangkan Shaf Dalam Shalat Berjamaah Saat Pandemi Covid 19”, Al-Adillah Jurnal Hukum Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Bondowoso, Bondowoso, 2021.

Syarifuddin, Arman Asmara, “Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Penodaan Agama Dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia,” https://eprints.undip.ac.id/41803/

Yulida Medistiara, “YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama Hingga Mei, Ada yang Jerat ABG”. https://news.detik.com/berita/d-5141781/ylbhi-catat-38-kasus penodaan-agama-hingga-mei-ada-yang-jerat-abg

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

setiawan, wahyu. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 365/Pid.Sus/2023/PN Idm DALAM KASUS PENODAAN AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 156a HURUF a KUHP. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 43–52. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/973

Citation Check

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.