PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL NAVAYO INTERNATIOAL AG MELAWAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DI INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE (ICC)
Keywords:
Arbitrase Internasional, Navayo International AG, Kementerian Pertahanan, Eksekusi Putusan Arbitrase, Kekebalan Diplomatik.Abstract
Penelitian ini membahas putusan arbitrase internasional dalam perkara Navayo International AG melawan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang diadili dan diperiksa di forum International Chamber of Commerce (ICC), dengan fokus kajian pada pelaksanaan dan kekuatan eksekutorial putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 serta batasan-batasan hukum internasional publik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Permasalahan hukum dalam penelitian ini muncul ketika pelaksanaan putusan arbitrase internasional terhadap aset milik negara berdaulat berpotensi menimbulkan konflik norma antara kewajiban pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di satu sisi, dengan perlindungan terhadap aset diplomatik negara di sisi lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menelaah kedudukan hukum putusan arbitrase internasional menurut Konvensi New York 1958, prinsip final and binding dalam arbitrase internasional, serta penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam menilai hubungan antara rezim hukum arbitrase internasional dan rezim kekebalan diplomatik dalam hukum internasional publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Konvensi Wina 1961 memberikan perlindungan terhadap aset diplomatik negara berdaulat dari tindakan penyitaan atau eksekusi, pelaksanaan putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 tetap menuntut adanya kepastian hukum, efektivitas eksekusi, dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak dalam sengketa bisnis internasional. Oleh karena itu, konflik antara kedua rezim hukum tersebut tidak dapat diselesaikan secara semata-mata formalistik, melainkan harus ditinjau dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan arbitrase internasional di masa depan memerlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas-batas eksekusi terhadap aset negara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perdagangan dan investasi internasional.
References
a. Buku-buku
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2021
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019
Jafar Sidik, Seputar Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis (Cases & Materials) Cetakan Ketiga, CV. Keni Media, Bandung, 2020
Gary B. Born, International Commercial Arbitration, Vol. I, Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, 2021
Huala Adolf, Hukum Arbitrase Komersial Internasional, CV Keni Media, Bandung, 2016
Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed., Cambridge: Cambridge University Press, 2017
Andrew Dickinson, Edwin Peel & James Goudkamp (eds.), The Conflict of Laws, Oxford University Press, Oxford, 2022
Nugraha Pranadita, Hukum Perdata Internasional: Sebuah Pengantar, Damara Press, Jakarta Timur, 2024
Treasury Single Account: An Essential Tool for Government Cash Management, International Monetary Fund, 2011, Sailendra Pattanayak and Israel Fainboim
b. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Burgerlijk Wetbiek (BW) Tahun 1847
Heizeine Indonesich Reglement (HIR) Tahun 1926
Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG) Tahun 1927
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990
New York Convention 1958 concerning Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards
Vienna Convention 1961 concerning Diplomatic Relations
UNCITRAL Model Law 2006
c. Sumber lainnya
Anik Entriani, Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Pascasarjana IAIN Tulungagung, Vol. 03 No. 02, 2017. Tersedia di: https://media.neliti.com/media/publications/135358-ID-none.pdf, diakses pada 21 Desember 2025
Rini Eka Gustina, Efektivitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan, Jurnal Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 2 No 1, 2024. Tersedia di: https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/view/130, diakses pada 21 Desember 2025
https://v1.lawgazette.com.sg/2000-1/Jan00-23, Ang Yong Tong, 2000 diakses pada 24 Desember 2025
https://www.iccqatar.org/about-us, diakses pada 24 Desember 2025
United Nations General Secretary Office, Steps to be Taken for the Promoting the Harmonisation and Unification of the Law of International Commercial Arbitration: Report of the Secretary General of the United Nations, 1966. Tersedia di: https://digitallibrary.un.org/record/574559/files/A_CN.9_79-EN.pdf, diakses pada 24 Desember 2025
Grace Henni Tampongangoy, Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, Jurnal Universitas Sam Ratulangi, Vol III No.1, 2015. Tersedia di: https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexetsocietatis/article/view/7081, diakses pada 27 Desember 2025
Jan von Hein, “Private International Law”, Max Planck Encyclopedia of European Private Law, Oxford University Press, Oxford, 2023, Tersedia di: https://archive.org/details/maxplanckencyclo0001unse, diakses pada 27 Desember 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 PHO GIOVANI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









