DISPENSASI KAWIN DALAM PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Authors

  • cintia salwa UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Dispensasi Dawin, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Kepastian Hukum.

Abstract

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum perkawinan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan penetapan dispensasi kawin terhadap perkara yang memiliki kondisi faktual yang relatif serupa, namun menghasilkan amar penetapan yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan berimplikasi terhadap kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan dispensasi kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 serta upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap calon mempelai anak dalam penetapan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif melalui metode analisis yuridis normatif dengan mengkaji, menafsirkan, dan membandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan dispensasi kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 diwujudkan melalui penilaian hakim terhadap kondisi konkret calon mempelai anak. Namun, belum adanya indikator yang jelas mengenai penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan alasan sangat mendesak menyebabkan perbedaan penafsiran hakim, sehingga perkara dengan karakteristik yang relatif serupa dapat menghasilkan amar penetapan yang berbeda. Upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap calon mempelai anak dalam penetapan dispensasi kawin dilakukan melalui penerapan hukum yang lebih konsisten, dengan menjadikan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil, khususnya Pasal 53, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin. Dengan demikian, penerapan hukum terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keadilan dan kemanfaatan bagi calon mempelai anak.

References

Agustina, P. A. (2025). Perkawinan Dalam Hukum Islam di Indonesia: Pengertian, Prinsip-Prinsip, Dasar-Dasar, dan Rukun Syarat Perkawinan dalam UUP dan KHI. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 101. Ansori, L. H. (2015). Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 136-137.

Bahasa, B. P. (2026, Januari 20). Dispensasi. Retrieved from Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring: https://kbbi.web.id/dispensasi

Dice Indriani, U. M. (2022). Akibat Hukum Penetapan Hakim Dalam Perkawa Dispensasi Kawin Pada Pasangan Muda yang Hamil diluar Kawin. Jurnal Syari'ah & Hukum, 79.

Fatmawati, E. (2020). Sosio-Antropologi. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Jamaludin, F. S. (2024). Hukum Perkawinan (Pendekatan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta: Deepublish Digital.

Judiasih, S. D. (2018). Perkawinan Bawah Umur Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Jumiarti, H. A. (2022). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Sorong). Jurnal Hukum.

Margono. (2021). Asas Keadilan kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Setiyowati. (2021). Hukum Perkawinan di Indonesia (Rekontruksi Peraturan Perundang-undangan Berbasis Nilai Keadilan). Malang: PT. Cita Intrans Selaras.

Sutiyoso, B. (2015). Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Siti Husniyyah Ali, S. S. (2024). Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri No.116/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mdn). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 238.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Instruksi Presiden Nomor 1 T

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

salwa, cintia. (2025). DISPENSASI KAWIN DALAM PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 10–23. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/977

Citation Check

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.