[1]
Priatna, M.G.A. and RAS, H. 2017. Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. 16, 3 (Feb. 2017), 139–148. DOI:https://doi.org/10.32816/paramarta.v16i3.48.