Priatna, M. G. A. ., & RAS, H. . (2017). Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), 139–148. https://doi.org/10.32816/paramarta.v16i3.48