Meima, M., & Pratama, Y. N. . (2018). Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dihubungkan dengan UU.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 83–94. https://doi.org/10.32816/paramarta.v17i2.59