Priatna, M. G. A. . and RAS, H. . (2017) “Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), pp. 139–148. doi: 10.32816/paramarta.v16i3.48.