[1]
M. G. A. . Priatna and H. . RAS, “Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, paramarta, vol. 16, no. 3, pp. 139–148, Feb. 2017.