[1]
E. D. . Ramadhan and E. D. . Suhardini, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan ”, paramarta, vol. 18, no. 1, pp. 29–38, Feb. 2019.