Priatna, Mochamad Guruh Abdi, and Hernawati RAS. “Tindak Pidana Penodaan Agama Oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 16, no. 3, Feb. 2017, pp. 139-48, doi:10.32816/paramarta.v16i3.48.