Priatna, Mochamad Guruh Abdi, and Hernawati RAS. “Tindak Pidana Penodaan Agama Oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 3 (February 25, 2017): 139–148. Accessed April 20, 2026. https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/48.