1.
Priatna MGA, RAS H. Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. paramarta [Internet]. 2017 Feb. 25 [cited 2026 Apr. 20];16(3):139-48. Available from: https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/48