1.
Meima M, Pratama YN. Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dihubungkan dengan UU.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. paramarta [Internet]. 2018 Feb. 25 [cited 2026 Apr. 20];17(2):83-94. Available from: https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/59