PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL NAVAYO INTERNATIOAL AG MELAWAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DI INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE (ICC)

Authors

  • PHO GIOVANI UNIVERSITAS LANGLANGBUANA, Indonesia

Keywords:

Arbitrase Internasional, Navayo International AG, Kementerian Pertahanan, Eksekusi Putusan Arbitrase, Kekebalan Diplomatik.

Abstract

Penelitian ini membahas putusan arbitrase internasional dalam perkara Navayo International AG melawan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang diadili dan diperiksa di forum International Chamber of Commerce (ICC), dengan fokus kajian pada pelaksanaan dan kekuatan eksekutorial putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 serta batasan-batasan hukum internasional publik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Permasalahan hukum dalam penelitian ini muncul ketika pelaksanaan putusan arbitrase internasional terhadap aset milik negara berdaulat berpotensi menimbulkan konflik norma antara kewajiban pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di satu sisi, dengan perlindungan terhadap aset diplomatik negara di sisi lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menelaah kedudukan hukum putusan arbitrase internasional menurut Konvensi New York 1958, prinsip final and binding dalam arbitrase internasional, serta penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam menilai hubungan antara rezim hukum arbitrase internasional dan rezim kekebalan diplomatik dalam hukum internasional publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Konvensi Wina 1961 memberikan perlindungan terhadap aset diplomatik negara berdaulat dari tindakan penyitaan atau eksekusi, pelaksanaan putusan arbitrase internasional berdasarkan Konvensi New York 1958 tetap menuntut adanya kepastian hukum, efektivitas eksekusi, dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak dalam sengketa bisnis internasional. Oleh karena itu, konflik antara kedua rezim hukum tersebut tidak dapat diselesaikan secara semata-mata formalistik, melainkan harus ditinjau dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan arbitrase internasional di masa depan memerlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas-batas eksekusi terhadap aset negara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perdagangan dan investasi internasional.

 

References

a. Buku-buku

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2021

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019

Jafar Sidik, Seputar Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis (Cases & Materials) Cetakan Ketiga, CV. Keni Media, Bandung, 2020

Gary B. Born, International Commercial Arbitration, Vol. I, Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, 2021

Huala Adolf, Hukum Arbitrase Komersial Internasional, CV Keni Media, Bandung, 2016

Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed., Cambridge: Cambridge University Press, 2017

Andrew Dickinson, Edwin Peel & James Goudkamp (eds.), The Conflict of Laws, Oxford University Press, Oxford, 2022

Nugraha Pranadita, Hukum Perdata Internasional: Sebuah Pengantar, Damara Press, Jakarta Timur, 2024

Treasury Single Account: An Essential Tool for Government Cash Management, International Monetary Fund, 2011, Sailendra Pattanayak and Israel Fainboim

b. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Burgerlijk Wetbiek (BW) Tahun 1847

Heizeine Indonesich Reglement (HIR) Tahun 1926

Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG) Tahun 1927

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990

New York Convention 1958 concerning Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards

Vienna Convention 1961 concerning Diplomatic Relations

UNCITRAL Model Law 2006

c. Sumber lainnya

Anik Entriani, Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Pascasarjana IAIN Tulungagung, Vol. 03 No. 02, 2017. Tersedia di: https://media.neliti.com/media/publications/135358-ID-none.pdf, diakses pada 21 Desember 2025

Rini Eka Gustina, Efektivitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan, Jurnal Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 2 No 1, 2024. Tersedia di: https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/view/130, diakses pada 21 Desember 2025

https://v1.lawgazette.com.sg/2000-1/Jan00-23, Ang Yong Tong, 2000 diakses pada 24 Desember 2025

https://www.iccqatar.org/about-us, diakses pada 24 Desember 2025

United Nations General Secretary Office, Steps to be Taken for the Promoting the Harmonisation and Unification of the Law of International Commercial Arbitration: Report of the Secretary General of the United Nations, 1966. Tersedia di: https://digitallibrary.un.org/record/574559/files/A_CN.9_79-EN.pdf, diakses pada 24 Desember 2025

Grace Henni Tampongangoy, Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, Jurnal Universitas Sam Ratulangi, Vol III No.1, 2015. Tersedia di: https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexetsocietatis/article/view/7081, diakses pada 27 Desember 2025

Jan von Hein, “Private International Law”, Max Planck Encyclopedia of European Private Law, Oxford University Press, Oxford, 2023, Tersedia di: https://archive.org/details/maxplanckencyclo0001unse, diakses pada 27 Desember 2025

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

GIOVANI, P. (2025). PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL NAVAYO INTERNATIOAL AG MELAWAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DI INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE (ICC). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 24–31. Retrieved from https://journalfh.unla.ac.id/index.php/paramarta/article/view/976

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.